HUKUM SUNAT DALAM AGAMA ISLAM GRIYA SUNAT TIPAR CAKUNG
HUKUM SUNAT DALAM AGAMA
ISLAM
GRIYA SUNAT TIPAR CAKUNG
Sekarang
kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga
bermanfaat. Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’) adalah memotong
kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit
bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuan
Khitan Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran,
juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam
bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak
lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ
إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“Ibrahim
berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al
Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang
berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen).
Syaikh
Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat
untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh
Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :
1.
Wajib
bagi laki-laki dan perempuan
2.
Sunnah
(dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
3.
Wajib
bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya
khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi
laki-laki adalah :
1.
Hal
ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan
kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80
tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang
yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
(An Nahl : 123)
2.
Nabi
memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ
الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan
berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal
ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara
kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam
mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa
Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak
demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4.
Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan
tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy
Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuanAdapun untuk
perempuan, khitan tetap disyari’atkan.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.”
(HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan.
Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari
pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits
tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.
Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib
bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum
untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang
membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat
pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah
(dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana
yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam
kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum
khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu
maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat
yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut
dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa
dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih
tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing
tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan,
tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk
kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat
Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Kesimpulan : Ada
perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan
bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah
melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas
yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari
ketujuh setelah kelahiran.
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari
ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir). Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari
ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath). Kedua
hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur
keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya.
(Lihat Tamamul Minnah, 1/68)
Adapun batas maksimal usia khitan adalah
sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh
membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah,
1/69). Sangat
baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas
khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al
Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga
aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu
mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Di GRIYA SUNAT TIPAR CAKUNG menyuguhkan beberapa
metode sunat modern.
ü Sunat dg menggunakan
metode terbaru
ü Ditangani oleh tenaga
berpengalaman
ü Menggunakan alat sekali
pakai
ü Steril dan hygenis
ü Berikan pengalaman yg
berkesan yg nyaman kepada anak dalam prosesi khitan.
ü Jauh dari rasa takut
akan paradigma ngeri nya sunat
ü Proses sunat cepat dan
menyenangkan
ü Menguasai berbagai
metode sunat
Sunat modern metode klamp
ü Tidak
di jahit
ü Tidak
di perban
ü Bebas
aktifitas
ü Bebas kena air
Sunat Metode Lem
ü Tidak dijahit
ü Tidak ada alat yang
menempel
ü Nyaman
ü Cocok Bagi anak yang
takut jarum
FLASHCUTTER
ü Metode lama yg biasa
disebut dengan sunat laser oleh masyarakat.
ü Dijahit
ü Diperban
ü Tidak
boleh kena air beberapa hari
MOGEN
ü Metode sistem jepit
ü Dijahit
ü Diperban
ü Tidak
boleh kena air beberapa hari
v Sunat tidak harus libur
sekolah..
v Anak nyaman serasa
tidak sedang sunat
v Spesialis sunat gemuk
v Melayani sunat autis
dan bayi
1.
Biaya terjangkau
di GRIYA SUNAT TIPAR CAKUNG banyak metode sunat
yang menyesuaikan budgate kondisi keuangan orang tua. Mulai yang paling
sederhana hingga yang paling mutakhir. Semua lengkap metode pilihan. Bahkan ada
program khusus sunat gratis bagi kaum dhuafa.
2.
Lokasi mudah dijangkau
GRIYA SUNAT TIPAR
CAKUNG di Jl. Raya Tipar Cakung, Kp. Baru, RT.002/08, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung,
Jakarta Timur.
Lokasi yang mudah dijangkau dari titik manapun.
KESIMPULAN
v Berikan yang terbaik
buat buah hati anda dalam prosesi menuju gerbang kedewasaan dalam sekali dalam
seumur hidupnya.
v Berikan yang ternyaman
dan pengalaman indah bagi perjalanan menuju dewasa.
v Pengalaman yang
terindah menjadikan kebanggan kepada teman teman yang lain bahwa si anak sunat
di tempat yang terbaik.
GRIYA SUNAT TIPAR CAKUNG
Jl. Tipar Cakung - Cakung Barat -
Cakung
WA : 0878 8873 8678
WEBSITE
:
www.sunatcakung.com
www.infokhitan.com
Facebook
: Griya Sunat Tipar Cakung
Instagram
: griya-sunat-tipar-cakung
Youtube
: Griya sunat Tipar Cakung
0 komentar:
Posting Komentar